Surat Perjanjian Jual Beli
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Satriyo Wibowo
Jabatan : Manajer penjualan UD Angkasa Raya
Alamat : Jalan Ahmad Yani No. 67, Purwokerto
Selanjutnya disebut pihak pertama:
Nama : Agus Fitriyo Nugroho
Jabatan : Pemilik Kios Beras Mulia Restu
Alamat : Jalan Jend. Sudirman No. 50, Ajibarang
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2007 kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli beras dengan ketentuan sebagai berikut.
Pasal Satu
Pihak pertama menyetujui untuk menyediakan serta menjual beras kepada
pihak kedua setiap bulan sesuai pesanan pihak kedua.
Pasal Dua
Pihak pertama akan mengirimkan beras kepada pihak kedua sampai di
toko pihak kedua tanpa ada biaya tambahan.
Pasal Tiga
Pihak kedua akan membayar pesanan beras kepada pihak pertama setelah
beras pesanannya sampai di toko.
Pasal Empat
Jika dalam perjanjian ini timbul suatu persoalan, persoalan itu akan
diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bila ternyata gagal, persoalan
ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Pasal Lima
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermeterai Rp6.000,00 dan
ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada suatu paksaan. Surat
perjanjian ini dibuat rangkap dua dengan kekuatan hukum yang sama dan
masing-masing dipegang oleh pihak pertama dan pihak kedua.
Dibuat di : Purwokerto
Tanggal : 29 Agustus 2007
Pihak Pertama Pihak Kedua
Satriyo Wibowo Agus Fitriyo Nugroho
Manajer Penjualan UD Angkasa Raya Pemilik Kios Beras Mulia
(bse b.indonesia)
(bse b.indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar